Bolehkah Aqiqah bersama dengan Sapi?
Sudah masyhur di masyarakat bahwa yang namanya aqiqah adalah menyembelih kambing. Ketika aqiqah anak laki-laki, kebanyakan orang tuanya menyembelih 2 ekor kambing. Kalau aqiqah anak perempuan maka bersama dengan 1 ekor kambing saja. Sebagaimana dalam hadis diriwayatkan:
أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ بِشَاة
Bahwasanya Rasulullah SAW menyuruh mereka (untuk menyembelih) dua ekor kambing bagi anak laki-laki, dan satu ekor kambing bagi anak perempuan. (HR. At-Tirmidzi).
Namun bolehkan hewan yang disembelih untuk aqiqah tak hanya kambing? Seperti sapi misalnya. Dan apakah anggota atau takaran berasal dari sapi bagi anak laki-laki dua anggota berasal dari anak perempuan, sebagaimana pada kambing?
Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah disebutkan hikmah dari melaksanakan aqiqah
يُجْزِئُ فِي الْعَقِيقَةِ الْجِنْسُ الَّذِي يُجْزِئُ فِي الأْضْحِيَّةِ، وَهُوَ الأْنْعَامُ مِنْ إِبِلٍ وَبَقَرٍ وَغَنَمٍ، وَلاَ يُجْزِئُ غَيْرُهَا، وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ بَيْنَ الْحَنَفِيَّةِ، وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ، وَهُوَ أَرْجَحُ الْقَوْلَيْنِ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ
Dibolehkan hewan yang dijadikan Aqiqah type hewan-hewan yang dibolehkan untuk qurban. Yaitu an’am, berbentuk unta, sapi dan kambing.Ini merupakan pendapat yang disepakati oleh para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah serta pendapat yang paling rajih berasal dari Malikiyah.
Kemudian, mengenai berapa jumlah hewan yang wajib disembelih untuk aqiqah anak laki-laki, dalam perihal ini ulama berlainan pendapat tentang jumlah yang disunnahkannya.
Madzhab Asy-Syafi’i dan Hambali berpendapat, jikalau aqiqah bersama dengan kambing, disunnahkan untuk anak laki-laki menyembelih 2 ekor kambing dan untuk anak perempuan 1 ekor kambing berdasarkan hadis di atas. Namun jikalau aqiqah untuk anak laki-laki hanya d bersama dengan satu ekor kambing termasuk selalu sah. Berdasarkan hadis Ibnu Abbas berikut:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَبْشًا كَبْشًا.
Bahwasanya Rasulullah SAW meng-aqiqahi Hasan dan Husein bersama dengan masing-masing satu ekor kibasy (Domba). (HR. Abu Daud) Jasa aqiqah Jakarta dan Bekasi .
Ulama Syafi’iyah menegaskan, dibolehkan dalam aqiqah sebagaimana yang dibolehkan dalam qurban. Yaitu minimal bersama dengan menyembelih 1 ekor kambing atau 1/7 (sepertujuh) berasal dari sapi. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Jilid. 30, hal. 279).
Sedangkan dalam Madzhab Hanafi dan Maliki, mereka tidak membedakan aqiqah anak laki-laki dan anak perempuan. Bagi mereka aqiqah baik anak laki-laki atau anak perempuan aqiqahnya hanya bersama dengan satu ekor kambing saja. Berdasarkan tingkah laku Ibnu Umar RA.
Tapi jikalau aqiqah anak laki-laki bersama dengan sapi atau unta, madzhab Maliki dan Hambali berpendapat satu ekor sapi atau unta untuk satu orang anak laki-laki. Tidak bisa untuk satu ekor sapi untuk aqiqah tujuh orang anak. Berbeda bersama dengan pendapat Syafi’iyah.
Sekarang permasalah lainnya mengenai aqiqah dan qurban ini, bagaimana jikalau tersedia seorang bapak pada hari raya qurban dia punya niat idamkan berqurban, tetapi dia termasuk idamkan melakukan aqiqah. Karena pada hari raya qurban atau tasyrik adalah hari ketujuh kelahiran putranya. Sedangkan dana yang dia miliki hanya bisa belanja seekor kambing atau turut patungan bersama dengan tujuh orang untuk belanja sapi. Bolehkah dia menggabungkan tekad qurban dan aqiqah untuk satu ekor kambing/sepertujuh berasal dari sapi yang dapat disembelihnya?
Dalam perihal ini, ulama Madzhab Syafi’i berlainan pendapat tentang dibolehkan atau tidaknya, sah atau tidaknya menggabungkan dua tekad sekaligus tersebut. Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab beliau Tuhfatul Muhtaj menyatakan:
ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻮْ ﻧَﻮَﻯ ﺑِﺸَﺎﺓٍ ﺍﻟْﺄُﺿْﺤِﻴَّﺔَ ﻭَﺍﻟْﻌَﻘِﻴﻘَﺔَ ﻟَﻢْ ﺗَﺤْﺼُﻞْ ﻭَﺍﺣِﺪَﺓٌ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ
ﻭَﻫُﻮَ ﻇَﺎﻫِﺮٌ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﻛُﻠًّﺎ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ ﺳُﻨَّﺔٌ ﻣَﻘْﺼُﻮﺩَﺓٌ ﻭَﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟْﻘَﺼْﺪَ ﺑِﺎﻟْﺄُﺿْﺤِﻴَّﺔِ ﺍﻟﻀِّﻴَﺎﻓَﺔُ ﺍﻟْﻌَﺎﻣَّﺔُ ﻭَﻣِﻦْ ﺍﻟْﻌَﻘِﻴﻘَﺔِ ﺍﻟﻀِّﻴَﺎﻓَﺔُ ﺍﻟْﺨَﺎﺻَّﺔُ ﻭَﻟِﺄَﻧَّﻬُﻤَﺎ ﻳَﺨْﺘَﻠِﻔَﺎﻥِ ﻓِﻲ ﻣَﺴَﺎﺋِﻞَ ….
Kalau seseorang meniatkan qurban dan aqiqah dalam satu sembelihan sekaligus, maka perihal berikut tidak sah, ke dua ibadahnya tidak dianggap, baik itu aqiqahnya ataupun qurbannya…[1]
Karena beliau beranggap ke dua sunnah berikut tidak bisa digabungkan, sebab keduanya perihal yang berbeda. Dan beliau mempertegas bahwa pendapat inilah yang kuat dan jelas.
Namun masalah ini ternyata tidak konsensus, atau ketidakbolehannya belum disepakati.
Karena tersedia ulama Syafi’iyah tak hanya Al-Haitami yang justru berpendapat sebaliknya. Seperti Imam Ar-Ramli dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj beliau mengatakan:
ﻭَﻟَﻮْ ﻧَﻮَﻯ ﺑِﺎﻟﺸَّﺎﺓِ ﺍﻟْﻤَﺬْﺑُﻮﺣَﺔِ ﺍﻟْﺄُﺿْﺤِﻴَّﺔَ ﻭَﺍﻟْﻌَﻘِﻴﻘَﺔَ ﺣَﺼَﻠَﺎ ﺧِﻠَﺎﻓًﺎ ﻟِﻤَﻦْ ﺯَﻋَﻢَ ﺧِﻠَﺎﻓَﻪُ
Kalau saja tersedia yang meniatkan dalam hewan sembelihannya untuk qurban dan aqiqah secara bersamaan, maka keduanya sah…[2]
Maka bersama dengan pendapat ke dua ini, jikalau tersedia seseorang yang punya niat aqiqah dan qurban sekaligus layaknya masalah seorang bapak yang di atas, maka dibolehkan dan ke dua ibadahnya sah.
Wallahua’lam bis Showab.